top of page

Materi ZAKAT : Kelas 7

ZAKAT

Setelah kalian membaca Materi tentang ZAKAT Silahkan kerjakan TUGAS.

ZAKAT

SIMAK DAN BACA TERLEBIH DAHULU MATERI DI BAWAH INI!

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke 4. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi yang mampu.

Dalil mengeluarkan zakat 

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ * وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu menyembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. (42) Dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (43)  (Q.S Al-Baqarah: 42-43).

Macam-macam zakat


Zakat tediri dari dua macam. Yaitu:
1. zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras
2.  zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri

1. zakat fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat firtah

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:

1.Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2.Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3.Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4.Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

5.Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, bukan untuk kepentingan maksiat
7. Fi Sabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah, conoh berdakwah, menuntut ilmu, membangun sesuatu untuk kepentingan agama, seperti membangun sekolah, yayasan sosial, ruah sakit dll
8. Ibnu Sabil: Ibnu Sabil disebut juga musafir yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh seperti berdakwah termasuk bekerja dan belajar diprerantauan

 

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Untuk waktunya, zakat fitrah bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Ied sebagaimana dijelaskan dalam hadits "Barang siapa menunaikan zakat fitrh sebelum sholat Ied maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Ied maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

Golongan yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah

Hamba Merdeka yang beragama Islam

Anak kecil yang baru lahir (menjumpai Ramadhan) hingga yang dewasa

Memiliki harta berkecukupan

Golongan yang tidak Wajib Membayarkan Zakat Fitrah

Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan

Bayi yang baru lahir saat matahari terbenam di akhir Ramadhan

Mualaf yang bau masuk Islam saat matahari terbenam di akhir Ramadhan

Niat mengeluarkan zakat fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala" Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

Doa lain yang dapat dilafalkan juga sebagai berikut: أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا Bacaan latinnya: "Ajarokallahu fiimaa a'athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj'alhu laka thohuuro." “Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, sedangkan yang menerima zakat disebut mustahiq

bottom of page